Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Lihat juga :   ⌸ Semua Iklan   ⌸ Transportasi Umum   ⌸ Seluruh Rujukan Bebas   ⌸ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan
Formal
  ⌸ Dana Pendidikan   ⌸ Program Kuliah Bebas Biaya   ⌸ Download Brosur   ⌸ Apa Keistimewaannya   ⌸ Tips & Trik Psikotes   ⌸ Pendaftaran Online   . . . . lihat lainnya
Lihat juga :   ⌸ Program Kelas Reguler   ⌸ Program Pascasarjana (Magister)   ⌸ Kuliah Sore/Malam
Legalitas Kuliah Sore/Malam Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kuliah Sore/Malam merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Sore/Malam memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas beasiswa, s1, d3, s2, kuliah sore, malam, hybrid, pemerintah, dpr, ri telah mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya, cerdas tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga, pendidikan, seluruh masyarakat umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya beasiswa
   Waktu Sholat    Referensi Komputer    Daftar Online    Program Kuliah Reguler Siang    Tips & Trik Psikotes    Pengajuan Beasiswa Pendidikan    Perkuliahan Wiraswasta    Semua Iklan    Lowongan Karir    Program Kuliah Blended di 115 PTS Terbaik    Try Out Online Gratis    Al Quran Online    Download Brosur    Program S2 (Magister)    Bermacam2 Perdebatan    Seluruh Rujukan Bebas    Program Perkuliahan Bebas Biaya


Layanan Informasi
Email :  Contact Us   silahkan klik
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
HP/SMS : 081 1110 4824, 081 1110 4825


  ✬  
Kuliah Sore/Malam
  ✬   https://evening-course-program-jember.nomor.net
  ✬   Kualitas Proses Belajar-Mengajar A
HOME
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Dapat Karir Baru
Info Lengkap
Beasiswa Pendidikan
Apa Keistimewaannya
Jurusan + Prospek
Hubungi kami
Bentuk Interviu/Tes Masuk
Dana Pendidikan
Download Formulir

Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi & Peta Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45
Mendukung Kuliah Sore/Malam
(Hybrid)

Transportasi Umum
Masa / Bobot Pendidikan
Aneka Foto
Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Perkuliahan
Daftar Website Kelas Shift
Daftar Website Seluruh PTS
Daftar Website Kuliah Reguler Siang
Daftar Website Program S2 (Pascasarjana)
Daftar Website Perkuliahan Karyawan






Kumpulan Situs Pengumuman

Web Iklan Program S-2
Konsultan Pendidikan Tinggi